Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas, Elektronik Hingga Sajadah
:
0
Ilustrasi pakaian bekas impor ilegal. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memberantas impor ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar. Produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu, dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.
Barang-barang sitaan ini hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Related News
Target Luhut, Digitalisasi Bansos Diterapkan Secara Nasional, Oktober
Tanpa Neraca yang Transparan, Impor Garam Rentan Disalahgunakan
Yen Jebol 161,98 per Dolar AS, Level Terendah Dalam 40 Tahun
Harga Emas Dunia Bertahan, Antam Selasa Ini Turun Rp15.000
PMI Manufaktur dan Jasa Tiongkok Kompak Naik Juni 2026
Harga Minyak Dunia Merosot ke USD70 Imbas Negosiasi AS-Iran





