Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas, Elektronik Hingga Sajadah
:
0
Ilustrasi pakaian bekas impor ilegal. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memberantas impor ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar. Produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu, dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.
Barang-barang sitaan ini hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Related News
Produksi Minyak Pertamina Hulu Indonesia Triwulan I, Lampaui Target
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun
OCBC Perluas Layanan Finansial Lewat Akuisisi Wealth Management HSBC
Baru Seminggu Tembus 7.000, Hari ini Indeks Kospi 'Taklukkan' 8.000
Rupiah Pagi ini Sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS





