Mendag Ungkap Pemerintah akan Pasok Minimarket Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Minyak goreng di ritel modern. dok. Nawacita.
EmitenNews.com - Ini langkah pemerintah dalam mengatasi harga minyak goreng. Pemerintah akan memasok minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter di supermarket dan minimarket untuk menjamin dan memudahkan masyarakat dalam membeli bahan pokok dengan murah.
"Kalau sudah dikemas dengan pengemasan yang baik, harga ditulis Rp14 ribu. Kalau sudah kemasan, pasarnya akan lebih luas, bisa masuk di supermarket-supermarket," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Klender Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Mendag Zulkifli Hasan ke pasar, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter. Saat ini program minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kg hanya bisa didapatkan di toko atau warung pangan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Saat ini sudah terdapat 13.968 toko atau warung pangan yang bekerja sama untuk mendistribusikan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter. Mendag Zulkifli mengatakan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Menurut Menteri Perdagangan yang akrab disapa Zulhas tersebut, pihaknya sedang dalam proses memproduksi minyak goreng curah kemasan sederhana seharga Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan tersebut nantinya bisa didistribusikan di supermarket dan minimarket agar lebih banyak masyarakat yang menjangkau minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
"Kalau curah, toko semacam minimarket nggak mau jual, tapi kalau sudah dikemas, mereka akan mau. Jadi akan lebih banyak lagi. Makanya doakan Insya Allah dua minggu, minyak Rp14 ribu ada di mana-mana, tidak akan menjadi isu lagi, karena sudah tersedia dengan baik," kata Mendag Zulkifli Hasan. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko