EmitenNews.com - PT Chandra Asri (TPIA) mendapat gugatan dari PT Margo Indonesia Servicestama (Margo). Margo mengajukan gugatan ganti rugi materiil USD300 ribu, dan immateriil Rp100 miliar.


Merespons itu, manajemen Chandra Asri bertekad melawan dengan melakukan upaya terbaik. Itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar. ”Kami akan menjalani dan menghormati proses pengadilan atas gugatan Margo,” tutur Erri Dewi Riani, General Manager of Legal & Corporate Secretary Chandra Asri.


Manajemen Chandra Asri akan menjalani proses persidangan, termasuk mediasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat (Jakbar). ”Putusan final PN Jakbar atas kasus tersebut pada kuartal akhir tahun ini,” imbuhnya. 


Perseteruan itu, dilatari oleh produk perseroan diangkut Margo mengalami kontaminasi atas kualitas dengan produk milik pihak lain yang juga diangkut kapal MT KOAN milik Margo. Perseroan mengalami kerugian USD2.216.669.25 akibat kontaminasi tersebut. Nah, untuk menghindari kerugian lebih besar, perseroan kemudian terpaksa melakukan pelelangan produk yang telah terkontaminasi tersebut untuk dijual kepada pihak ketiga, dengan hasil pelelangan USD897.227,73.


Selanjutnya, Chandra Asri meminta Margo untuk bertanggung jawab atas kelalaian, dan membayar sisa kerugian diderita perseroan yaitu USD1.319.441,52. Margo hanya mampu membayar ganti rugi USD241.995,02, dan meminta agar dapat dibayarkan tiga tahap kepada perseroan.


Kemudian Chandra Asri melakukan klaim kepada pihak asuransi atas insiden tersebut, dan memperoleh penggantian USD326.252,88 dari PT Mandiri Axa General Insurance (AXA). Sebagaimana lazimnya dalam suatu perjanjian asuransi, berdasar subrogation receipt, perseroan memberi surat pernyataan pelimpahan hak kepada AXA untuk menuntut pembayaran dari Margo. 


Chandra Asri sebelumnya melalui anak usaha, PT Styrindo Mono Indonesia memiliki perjanjian sewa kapal dengan PT Margo. Lalu, perjanjian tersebut telah berakhir sejak 2015. Perseroan merupakan penyewa kapal, dan Margo sebagai pemilik kapal MT KOAN yang ditunjuk perseroan untuk melakukan aktivitas pengangkutan produk dibeli perseroan dari pihak ketiga. 


Margo menggugat Chandra Asri ke PN Jakbar dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tanggal 23 Februari 2022. (*)