EmitenNews.com—Regulator Pasar Modal Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menyiapkan perdagangan karbon dengan membuat sistem perdagangan bursa karbon. Bursa karbon menjadi salah satu target BEI dapat mulai terealisasi pada 2024.

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan mekanisme perdagangan bursa karbon sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan aktif di tahun 2023.

 

Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan perdagangan karbon akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan BEI akan menjalankan fungsi sebagai bursa karbon. "Proses bursa sudah siap, kita menunggu arahan," tutur Iman.

 

Secara detail, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan kemungkinan besar bursa karbon tidak seperti bursa saham. "Pihak-pihak yang bisa memiliki karbon kredit tentu bukanlah perorangan. Kemudian sebagai pembelinya juga tentu pihak-pihak yang membutuhkan karbon kredit," katanya saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (2/2). 

 

Dia mengatakan, model perdagangannya, dari sisi pihak yang melakukan penjualan dan pembelian merupakan badan usaha. Namun Jeffrey mengatakan masih mendiskusikan badan usaha mana yang menjadi penjual dan pembeli. Jeffrey juga menyampaikan hingga kini bursa karbon masih didiskusikan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

 

Namun dirinya optimis agar bursa karbon dapat segera diaktivasi mulai tahun depan.  Sebelumnya, BEI telah mempelajari mengenai bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. 

 

"Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," kata dia.  

 

Hingga saat ini, regulator memang masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon. 

 

Sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya kebanyakan mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus. Terkait hal tersebut, Omnibus law sektor keuangan atau UU P2SK bahkan telah disahkan beberapa pekan lalu untuk memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi implementasi bursa karbon.