EmitenNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (1/10) meluncurkan secara resmi penggunaan meterai elektronik. Meterai dengan nominal Rp10.000 ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.


Menkeu mengatakan Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.


"Kita dipaksa oleh keadaan sehingga banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Sri Mulyani pada peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.


Sebelumnya melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah lebih dulu mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.


Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.


"Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik," katanya.


Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.


Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.(fj)