EmitenNews.com - Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pengetatan arus barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Kamis (26/10).


Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.


“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi.


Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (26/10).


Menkeu mengatakan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector.


“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ujar Menkeu.


Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu mengungkapkan hasil pengawasan lainnya yang telah dilakukan. Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar.


Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.


Operasi lainnya dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil dan produk tekstil (TPT).


Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.


“Kita terus akan melakukan kerja sama dengan seluruh Kementerian Lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal karena ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Harus ada kerja sama erat. Pengawasan ini akan kita lakukan karena kita melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen," kata Menkeu.


Ia berharap semua pihak akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa dijaga di dalam masa-masa di mana lingkungan dunia sekarang itu sangat sangat menekan dengan dinamika yang terjadi secara geopolitik. Ini adalah merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadir.(*)