Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Cukai MBDK, Asosiasi Minta Batalkan
:
0
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Dok. Metro Daily.
EmitenNews.com - Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi langkah pemerintah menunda rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencananya aturan itu diterapkan pada 2026, sesuai UU APBN 2026. Tetapi, Asrim meminta bukan hanya ditunda, tetapi seharusnya dibatalkan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengemukakan hal tersebut kepada pers, Selasa (9/12/2025).
Asosiasi beralasan kondisi ekonomi sedang tidak kondusif, sehingga rencana itu, seharusnya dibatalkan, hingga kondisi ekonomi dalam negeri mampu mencapai pertumbuhan 6%. Jadi, tidak sekedar menunda penerapannya.
Meski begitu, Triyono tetap mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda aturan tersebut dan melihat kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak kondusif.
Asrim melihat wacana penerapan cukai MBDK yang tidak tepat dalam dua aspek. Pertama dari sisi waktu, kondisi industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), termasuk industri minuman yang masih dalam kondisi terpuruk.
Triyono menguraikan tingkat pertumbuhan industri minuman tersebut sampai kuartal III-2025 hanya mencapai 1.8%. Pertumbuhan tersebut hanya ditopang oleh kategori Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang masih tumbuh positif sekitar 2.4% pada Oktober 2025 dibanding bulan yang sama pada 2024.
Untuk kategori minuman siap saji lainnya masih mengalami pertumbuhan negatif sampai kuartal III-2025. Dengan demikian, penundaan wacana cukai MBDK sangat tepat.
Kedua, atau dari sisi alasan penerapan cukai MBDK dinilai tepat untuk mengelola risiko penyakit tidak menular (PTM). Studi menunjukkan bahwa minuman kemasan berpemanis hanya berkontribusi sebesar 6,5% dari total konsumsi kalori perkapita masyarakat Indonesia.
“Sehingga apabila diharapkan bahwa penerapan cukai yang akan menaikkan harga jual produk MBDK dan menurunkan tingkat penjualannya akan dapat menurunkan tingkat PTM, maka hal tersebut sudah pasti akan gagal,” jelasnya.
Pemerintah diminta perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan di produk minuman berpemanis, sehingga perlu kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





