Menkomdigi: Gratis Ongkir Tak Boleh Bebani Kurir

Menkomdigi Meutya Hafid (dok. KPM Kemkomdigi)
EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) tidak boleh membebani para kurir atau penyedia jasa pengiriman.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kita ini kan masyarakat sudah terbiasa dengan yang namanya free ongkir, bebas ongkos kiriman. Ketika muncul berita bahwa Kementerian Komdigi mengeluarkan aturan baru soal itu, masyarakat bertanya-tanya, apakah nanti tidak boleh ada free ongkir lagi? Jadi ini sebenarnya bagaimana?,” ujar Meutya dalam keterangannya sebagaimana dirilis Info Publik, pada Minggu (19/10/2025).
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya promo gratis ongkir, namun menata ulang skema pelaksanaannya agar tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja di lapangan.
“Jadi ini kita mengatur relasi antara e-commerce dengan jasa kurir, karena kita tidak mau gratis ongkirnya itu dibebankan kepada para kurir,” tegasnya.
Menurut Meutya, pemerintah mendorong model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, termasuk pekerja logistik yang selama ini menjadi ujung tombak rantai distribusi digital nasional.
“Tidak boleh ada free ongkir dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Jadi kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak boleh diteruskan terus, apalagi sampai 30 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa pengaturan ini juga sejalan dengan posisi strategis Indonesia di kancah internasional.
“Indonesia baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council). Tentu posisi itu tidak mungkin diberikan kepada negara yang dianggap tidak memiliki aturan baik tentang pos dan logistik. Jadi ketika kita dipercaya, kita yakin langkah ini sudah tepat,” tandas Meutya Hafid.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan memperkuat hubungan kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir. Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Asta-Cita butir ketujuh, yaitu “mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat”, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja dalam industri logistik digital.
Selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, pemerintah terus berfokus pada penguatan ekonomi digital nasional melalui tata kelola yang transparan, perlindungan pekerja, dan inovasi teknologi yang berpihak pada kepentingan publik. Kebijakan pengaturan gratis ongkir menjadi salah satu langkah nyata untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pekerja di lapangan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem e-commerce Indonesia dapat tumbuh secara berdaya saing, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.(*)
Related News

Tiga Emiten Jadwalkan Bagi Saham Bonus, Minat?

IHSG Ditutup Melejit 2,19%, Trio Saham Tambang LQ45 Justru Anjlok!

Buyer India Banjiri TEI 2025; Ini Produk yang Mereka Minati

IHSG Menguat 1,97% di Sesi I, Sektor Keuangan Pimpin Reli

Wall Street Rebound, IHSG Tertekan

Rebound, IHSG Jejak Level 8.000