Mensos: Penyesuaian PBI JKN Bukan Untuk Kurangi Jumlah Peserta
Mensos Syaifullah Yusuf saat menghadiri Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senin (9/2/2026)
EmitenNews.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan bagian dari transformasi data untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran, sekaligus menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, yang menghadirkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, dan BPJS Kesehatan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul.
Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Proses realokasi memindahkan kepesertaan dari desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke desil 1–5. Realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap hingga awal 2026.
Dalam paparannya, Gus Ipul menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di sejumlah daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.
“Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan pengurangan kuota, melainkan realokasi.
“Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagai contoh konkret, Gus Ipul memaparkan hasil ground check pendamping terhadap peserta nonaktif, di antaranya Dalimin (desil 10) dan Djamhuri (desil 7), yang kondisi tempat tinggal dan asetnya dinilai sudah berada di atas kriteria penerima PBI JKN.
Sementara itu, kuota yang dilepas dialihkan kepada peserta pengganti dari kelompok paling miskin, seperti Apendi (desil 1) dan Monem (desil 1), yang menjadi penerima baru pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas.
Gus Ipul menjelaskan, pergantian peserta ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN dan verifikasi lapangan oleh pendamping, sehingga bantuan dialihkan secara tepat dari desil atas ke desil bawah.
“Ini sedikit gambaran peserta yang kita nonaktifkan, dan ini peserta penggantinya. Jadi realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, realokasi ini juga bertujuan menurunkan inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan. Peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” tegas Gus Ipul.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN. Mekanisme ini memastikan pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.(*)
Related News
Ungkap Biang Kerok Bencana dan Konflik Agraria, AHY Punya Solusi Ini
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibayar, Ini Putusannya
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, ESDM Siapkan Regulasi Baru
Temuan Bangkai Gajah di Areal RAPP Riau, Menhut Tegaskan Tak ada Ampun
Seraya Minta Maaf, Dirut DSI Berkomitmen Kembalikan Dana Lender
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara





