EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. 

 

Formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu. Hal itu yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

 

Dalam siaran pers Kementerian ESDM, Senin (18/12/2023) disebutkan Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah, jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.

 

"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

 

Pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter.

 

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

 

Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Tutuka Ariadji menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.

 

Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.