EmitenNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerukan penggunaan gedung-gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah sebagai fasilitas isolasi terpusat (isoter) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19.


Seruang tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2022 yang ditandatangani pada tangal 7 Februari 2022.


“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut.


Pemanfaatan gedung-gedung ini dilakukan sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang saat ini meningkat.


Tjahjo menegaskan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal. Pertama harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Dan kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.


“Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter dan/atau pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan,” tambahnya.


Lebih lanjut Menteri PANRB menyampaikan, selama penyelenggaraan fasilitas isoter maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring/online.


“Dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.


Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, melalui SE Tjahjo juga meminta seluruh pimpinan instansi untuk mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.


Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya yang terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan serta memastikan setiap ASN telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.


Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi ASN dan masyarakat luas serta memberikan pelindungan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19.(fj)