EmitenNews.com - Pemerintah memastikan prosedur dan persyaratan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tetap berlaku seperti sebelumnya. Kementerian Perdagangan menggaransi hal itu, meskipun mulai 1 Januari 2027 kegiatan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal. Masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengemukakan hal tersebut dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis, di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Mendag menjamin, eksportir tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli, atau buyer di luar negeri tanpa perubahan mekanisme.

Persyaratan ekspor untuk setiap komoditas juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Misalnya, ekspor minyak sawit mentah (CPO) tetap harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Demikian juga eksportir batu bara harus memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta paduan besi (ferroalloy) harus dilengkapi laporan surveyor (LS).

Mendag juga menegaskan kewajiban DMO tetap menjadi tanggung jawab perusahaan atau eksportir yang melakukan kegiatan ekspor, bukan PT DSI.

Perubahan utama hanya terletak pada proses clearance yang akan dilakukan DSI melalui sistem, setelah seluruh perizinan dari Kementerian Perdagangan selesai diproses.

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan menteri perdagangan (permendag) seiring perubahan mekanisme tersebut. Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu itu. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, CPO, dan ferroalloy.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis itu ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Komoditas SDA Strategis. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyer.