MFIN Lanjutkan Rencana Bagi Dividen Saham Bonus Rp116,15M
Gambar emiten PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN)
EmitenNews.com - PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) melanjutkan rencana pembagian dividen saham yang merupakan dividen bonus senilai Rp116,15 miliar setelah memenuhi persyaratan minimal modal disetor sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dividen saham ini direncanakan akan dibagikan pada pertengahan tahun 2025 dengan sumber dana berasal dari agio saham per 31 Desember 2024.
Rencana tersebut masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan awal 2025.
Manajemen memperkirakan saldo laba akan berkurang sebesar Rp117,5 miliar menjadi Rp3,172 triliun setelah pembagian saham bonus, sementara modal disetor akan meningkat dari Rp132,5 miliar menjadi Rp133,8 miliar.
Tambahan modal disetor perseroan akan berkurang sebesar nilai dividen saham, yaitu Rp27,329 miliar.
Sebelumnya, rencana pembagian saham bonus yang disepakati dalam RUPSLB pada 16 Oktober 2024 ditolak oleh OJK, sehingga perdagangan saham MFIN dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 31 Oktober 2024.
Untuk melanjutkan rencana tersebut, manajemen MFIN menyurati OJK pada 17 Desember 2024 guna menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pembagian saham bonus yang disesuaikan dengan peraturan.
MFIN menjelaskan bahwa pembagian saham bonus berasal dari kapitalisasi saldo laba sesuai keputusan RUPSLB pada 14 Oktober 2024 dengan nilai Rp117,5 miliar.
Dalam surat tersebut, perseroan juga mencantumkan harga pasar penutupan satu hari sebelum RUPSLB sebesar Rp4.370 per lembar saham untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 POJK 27/2020.
Dengan demikian, dividen saham akan menghasilkan 26.887.872 lembar saham, mengubah jumlah saham beredar dari 2,35 miliar menjadi lebih besar. Rasio distribusi saham turut berubah menjadi 10.000:102 dari sebelumnya 10:9.
Hingga saat ini, MFIN belum menerima tanggapan lebih lanjut dari OJK. Perseroan telah diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Dengan pembaruan ini, manajemen optimistis rencana pembagian saham bonus dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi para pemegang saham.
Related News
Tiga Pentolan CMNP Emiten Milik Babah Alun, Kompak Mundur
EPN Dukung Pertamina Patra Niaga Jamin Kelancaran Pasokan Energi
Indonesian Paradise (INPP) Pasang Badan ke MCOR Demi Anak Usaha
Bos WGSH Tadah Puluhan Juta Saham Harga Gocap, Buat Apa?
Komut RAAM Koleksi Lagi 1,65 Juta Saham Harga Atas
Campina (CAMP) Sebut Pesaing Bisnis Es Krim Bertebaran