Saat ini, Mirae Asset memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Direktur Mirae Asset Tomi Taufan menambahkan optimisme dan antusiasme dalam kerja sama bersama Bank DBS yang kini sudah memiliki lisensi RDN dan Bank Pembayaran. 

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas lini produk investasi yang dapat dimanfaatkan nasabah dalam mengelola kekayaan dan mencapai aspirasi finansialnya. Saat ini, kami bersama-sama Bank DBS Indonesia juga sedang mengembangkan fitur multi-currency (IDR dan USD) untuk RDN ini demi membuka peluang investasi baru bagi masyarakat dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para investor,” kata Tomi.

Kerja sama Bank DBS Indonesia dan Mirae Asset ini diharapkan dapat memperluas kolaborasi untuk menawarkan solusi investasi yang lebih baik dan mendemokratisasi wealth. 

Kemitraan ini akan menghadirkan berbagai peluang kolaborasi baru, seperti obligasi dan layanan co-branded saving account, sehingga opsi keuangan berkualitas tinggi dapat diakses dengan lebih mudah dan nyaman oleh semua nasabah.