EmitenNews.com - Salah satu perusahaan sekuritas terbesar, PT MIrae Asset Sekuritas, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 nasabah. Mirae diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024. 

Gugatan tersebut terdaftar di bawah register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.

Para penggugat dalam perkara tersebut merupakan nasabah Mirae yang sebelumnya telah dibukakan rekening efek reguler untuk melakukan transaksi reguler. 

Namun, tanpa didahului kesepakatan pembukaan rekening efek pembiayaan transaksi margin dan tanpa penjelasan risiko pelaksanaan transaksi margin MIRAE membukakan rekening efek transaksi margin yang kemudian digunakan oleh 40 nasabah untuk melakukan transaksi margin yg selanjutnya mengakibatkan kerugian pada nasabah. 

Bahkan, penjualan paksa (forced sell) yang dijalankan oleh MIRAE untuk menutupi kerugian tersebut semakin memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh 40 nasabahnya.

Mirae Asset diduga juga melanggar POJK tersebut, dalam gugatan menyebutkan perbuatan MIrae juga diduga melanggar prinsip manajemen resiko berdasarkan ketentuan POJK Nomor 6 /POJK.04/2021 yang seharusnya diterapkan oleh MIRAE karena kelalaian atas prinsip tersebut sangat berpotensi merugikan bagi nasabahnya maupun Mirae sendiri.   

Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerugian materil yang dialami 40 nasabah menyentuh angka yang fantastis mencapai Rp 8,1 Triliun dan Rp374 Milyar yang dituntut kepada Mirae untuk membayarkannya kepada Para Penggugat.

Kuasa hukum para nasabah dari ISNP Law Firm Irwan Syahrial, SH kepada media  menerangkan pada Rabu (11/12) mengungkapkan saat ini agenda persidangan telah memasuki tahap mediasi dan telah mengajukan permohonan sita jaminan atas aset milik MIRAE.

"Termasuk saham-saham Mirae, agar Mirae benar-benar mempertangungjawabkan perbuatan melawan hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami oleh 40 orang nasabahnya disertai harapan dugaan insiden pelanggaran ketentuan pasar modal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari guna melindungi khususnya investor di pasar modal dan publik pada umumnya," jelas Kuasa hukum para nasabah.