EmitenNews.com - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) mengumumkan dua keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini: pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp1 triliun dan penyegaran jajaran Dewan Komisaris.

Persetujuan buyback ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan sejak keputusan disahkan. Buyback ini disebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fundamental dan memberikan nilai jangka panjang optimal bagi para pemegang saham.

Dalam rapat yang sama, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Ibnu Sulistyo Riza Pradipto sebagai Komisaris Independen baru. Susunan Dewan Komisaris terbaru Mitratel menjadi:

  • Komisaris Utama: Fadli Tri Hartono

  • Komisaris Independen: Gunawan Susanto

  • Komisaris Independen: Ibnu Sulistyo Riza Pradipto

  • Komisaris: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

  • Komisaris: Mira Tayyiba

  • Komisaris: Faisal Amir Masduki

Direktur Utama Mitratel, Theodorus Ardi Hartoko, menegaskan bahwa keputusan RUPSLB ini menjadi momentum memperkuat struktur keuangan dan tata kelola perusahaan. Ia menambahkan, Mitratel telah membangun lebih dari 39 ribu menara di seluruh Indonesia, menjadikannya perusahaan menara telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara, serta mencatat pertumbuhan pendapatan berkelanjutan.