MK Putuskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Kaesang Gagal Ikut Pilkada
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (29) berpotensi gagal mengikuti pemilihan kepala daerah. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, digadang-gadang mengikuti Pilgub Jakarta, atau Pilgub Jawa Tengah. Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, minimal 30 tahun.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Meski begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
MK memastikan, masalah itu sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu ditambahkan makna lainnya. Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, kata Hakim MK Saldi Isra, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap para hukum tata negara itu.
Penting dicatat, penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang Pangarep, tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.
Tetapi, dengan putusan MA, Kaesang Pangarep bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025. Pada 25 Desember 2024, calon ayah yang sedang menunggu kelahiran anaknya itu, bakal berusia 30 tahun.
Setelah sempat disebut-sebut bakal maju dalam Pilgub Jakarta, peluangnya tertutup sudah. Pasalnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berisi 12 parpol, termasuk PSI, pada 19 Agustus lalu, sudah mengumumkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai cagub-cawagub 2024.
Belakangan, Partai NasDem telah mendeklarasikan Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. ***
Advertorial
Related News
Presiden Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang Tergeser Otomasi di 2025
Kelar, Tol Kartasura-Klaten Percepat Waktu Tempuh Solo-Yogya
Soal Kebocoran Data NPWP, Presiden Perintahkan Mitigasi Secepatnya
Di ISEI, Presiden Ungkap Freeport tak Bisa Lagi Sembunyikan Data Emas
Anindya Bakrie Undang Mendag ke Acara Sarasehan Kadin
Buka Kongres ISEI, Presiden Ungkap Tiga Smelter Beroperasi Pekan Depan