EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan Yugen Bertumbuh Sekuritas (IP). Operator pasar modal indonesia mengambil tindakan tersebut untuk melindungi investor. Selain itu, juga untuk menjaga marwah pasar modal.
Suspensi dilakukan bursa bukan tanpa dasar. Alasan dan pertimbangan yang melatari pemasungan Yugen Sekuritas soal rasio kecukupan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan pertimbangan kesiapan perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
Nah, melalui serangkaian tinjauan dan pertimbangan tersebut, BEI memutuskan sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 6 Februari 2023, Yugen Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di lintasan pasar modal Indonesia.
”Itu sejumlah pertimbangan, dan alasan yang mendasari atau menjadi pijakan BEI melakukan suspensi Yugen Sekuritas sejak sesi I perdagangan efek pada 6 Februari 2023,” tulis I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, didampingi Kristian S. Manullang, Direktur BEI.
Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yugen Sekuritas mempunyai modal dasar Rp200 miliar, dan modal disetor Rp197,3 miliar. Pemegang saham yaitu Surya Effendy dengan kepemilikan 99,51 persen, dan Henry Surya 0,49 persen. Komisaris Utama Yugen Sekuritas yaitu Surya Effendy, Komisaris Independen Bambang Surya Wirya, Direktur Utama Djie William Surya Wijaya, Direktur Operasional Wihardi.
Rata-rata MKBD Yugen Sekuritas Januari 2023 sebesar Rp59,76 miliar, Januari 2022 sejumlah Rp52,56 miliar, dan Januari 2021 sebesar Rp65,24 miliar. Pada Februari 2023 MKBD terkumpul Rp60,36 miliar, Februari 2022 senilai Rp52,46 miliar, dan Februari 2021 sejumlah Rp62,69 miliar. Rata-rata nilai transaksi pada Januari 2023 nihil, Februari 2023 juga nihil. Januari 2022 dengan nilai transaksi Rp691,39 miliar, dan Januari 2021 sejumlah Rp829,59 miliar. Februari 2022 dengan nilai transaksi Rp558,19 miliar, dan Februari 2021 sebesar Rp869,79 miliar.
Berdasar POJK Nomor 54/POJK.04/2020 tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD, jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Penjamin emisi efek diwajibkan untuk memiliki MKBD minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas. Sementara MKBD perantara pedagang efek minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas. Kemudian, perantara pedagang efek tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah diwajibkan memiliki MKBD minimal Rp200 miliar, manajer investasi minimal Rp200 miliar, dan perusahaan efek berkegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perantara pedagang efek wajib memiliki MKBD minimal Rp225 miliar. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya