EmitenNews.com - Guna memberi kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan, PT PLN (Persero) menghadirkan fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile. Lewat fitur ini pelanggan dapat mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar.


Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatan bahwa pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya.


"Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya," kata Gregorius.


Gregorius menambahkan pelanggan juga tidak perlu khawatir kesulitan melakukan pencatatan meter mandiri melalui fitur tersebut.


Karena, langkah-langkah membaca meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah, berikut tahapannya:


1.Buka aplikasi PLN Mobile
2.Pilih menu Catat Meter
3.Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
4.Pilih ID Pelanggan
5.Masukan angka stand meter
6.Kirim


Gregoriusmelanjutkan, setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya.


Pembayaran listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile.


Selain itu, layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.


"Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal. Dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk melakukan pencatatan meter di kWh meter," ujar Gregorius.


Gregorius berharap, hadirnya berbagai fitur PLN Mobile dapat memudahkan pelanggan bisa mengakses seluruh layanan tanpa perlu lagi ke kantor PLN.(*)