EmitenNews.com - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun dinilai bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.

 

Pemerintah terus mengupayakan kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian. Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Kebijakan itu dinilai bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/1/2024), Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Nixon LP Napitupulu mendukung rencana Pemerintah menelurkan skema tersebut. Skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah. 

 

“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” tutur Nixon LP Napitupulu.

 

Sementara itu, Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo menilai skema KPR Flat 35 tahun tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

 

Dari sisi pembiayaan, program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan. Opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu.

 

SWinang merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang Budoyo mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun. Secara historis, dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR.

 

Rencana skema KPR 35 tahun merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit.

 

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR masih mengkaji usulan skema KPR 35 tahun itu. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya. ***