EmitenNews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19, Covavaxmirnaty, produksi Serum Institute of India Pvt dari India, haram digunakan. Penetapan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.


MUI dalam penjelasannya sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id, menyebutkan penetapan fatwa haram untuk vaksin Covavaxmirnaty tersebut karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.


Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.


Dengan adanya penetapan haram tersebut MUI menyampaikan setidaknya enam rekomendasi.


Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.


Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.


"Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal," sebut MUI.


Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.


Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.


Dan keenam, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.(fj)