EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Related News
GGRM Kini Mandiri Kelola Bandara Dhoho Kediri, Ini Tahapan Transisinya
BBTN Mulai Tawarkan 2 Seri Obligasi Sosial, Kupon Bunga hingga 7,25%
Emiten Grup Djarum (TOWR) Buyback Saham Rp500 Miliar Mulai Hari Ini
BRIS Rencanakan Rights Issue di Q1 2027, Restu Ada di RUPSLB
5 Saham Masuk Radar Pengawasan BEI, Ada BSWD yang ARA hingga SOSS ARB
Tiga Hari Beruntun Saham GOTO Bawah Gocap, Apa Kabar Fundamentalnya?





