Mulai 1 Mei, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen Untuk Pembelian Agunan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4).
Oleh karenanya, lanjut dia, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Lembaga keuangan, dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Related News
Sanksi Tegas! OJK Beber Praktik Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Dari Istana, Presiden Umumkan Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI
Optimistis, Batavia Pasang Target Dana Kelolaan jadi Rp60 Triliun
Perkuat Komitmen Bank Raya Hadirkan Inovasi Produk Digital di Aplikasi
Investasi KEK Rp382 Triliun, Luasnya Kalah dari Vietnam dan Malaysia
BI Pangkas GWM Hingga 2% Demi Guyur Likuiditas Perbankan





