EmitenNews.com - Dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) global, Pemerintah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0.


Kebijakan ini ditempuh melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan adanya PMK 115 ini, tarif pungutan ekspor untuk semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. "Terhitung mulai 1 September 2022 tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor," tegasnya.


Pemerintah berharap dengan adanya PMK 115 dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani.


Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, salah satu yang diupayakan adalah meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat. Juga hilirisasi produk kelapa sawit untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil.


"Selain itu juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha," kata Febrio.


Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% di tahun 2025.
Wamenkeu mengungkap program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 terbukti mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor.(fj)