Mulai 2026, BJB Syariah Bakal Punya Tiga Dewan Pengawas Syariah
Gedung BJB Syariah. FOTO-DOK Instagram BJB Syariah
EmitenNews.com - PT Bank Jabar Banten Syariah atau BJB Syariah telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Desember 2025. Salah satu keputusan RUPS itu adalah perubahan anggaran dasar perseroan.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/12), BJB Syariah mengungkapkan, perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Atas dasar itu, RUPS BJB Syariah menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan pasal 18 ayat (1). Pasal ini sebelumnya menyebut, "Jumlah anggota Dewan Pengawas syariah paling sedikit dua orang atau paling banyak 50% dari jumlah anggota direksi sebagaimana Peraturan OJK yang berlaku."
Atas perubahan yang disetujui, maka anggaran dasar BJB Syariah menjadi, "Dewan Pengawas Syariah paling sedikit tiga orang dan paling banyak 50% dari jumlah anggota Direksi sebagaimana Peraturan OJK."
Adapun perubahan atas komposisi Dewan Pengawas Syariah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) POJK Nomor 2 Tahun 2024.
Sebagai informasi, saat ini BJB Syariah baru memiliki dua Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS yang dimaksud adalah Endjo Sunidja sebagai Ketua, dan Iwan Kartiawan sebagai anggota. (*)
Related News
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
Austindo (ANJT) Tunda Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berjalan
Laba Neobank (BBYB) Melangit 2.745 Persen Jadi Rp565,69 Miliar!
PerkuatĀ Ekspansi, RAJA Karungkan Pertumbuhan Laba 20 Persen di 2025
Turun Tipis, SUNI Bukukan Laba di Rp192 Miliar di 2025
Pefindo Tetapkan Peringkat idAA- Prospek Stabil Untuk Bank Mega





