EmitenNews.com - PT Bank Jabar Banten Syariah atau BJB Syariah telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Desember 2025. Salah satu keputusan RUPS itu adalah perubahan anggaran dasar perseroan.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/12), BJB Syariah mengungkapkan, perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Atas dasar itu, RUPS BJB Syariah menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan pasal 18 ayat (1). Pasal ini sebelumnya menyebut, "Jumlah anggota Dewan Pengawas syariah paling sedikit dua orang atau paling banyak 50% dari jumlah anggota direksi sebagaimana Peraturan OJK yang berlaku."

Atas perubahan yang disetujui, maka anggaran dasar BJB Syariah menjadi, "Dewan Pengawas Syariah paling sedikit tiga orang dan paling banyak 50% dari jumlah anggota Direksi sebagaimana Peraturan OJK."

Adapun perubahan atas komposisi Dewan Pengawas Syariah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) POJK Nomor 2 Tahun 2024.

Sebagai informasi, saat ini BJB Syariah baru memiliki dua Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS yang dimaksud adalah Endjo Sunidja sebagai Ketua, dan Iwan Kartiawan sebagai anggota. (*)