Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh
Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan pribadi penumpang senilai FOB USD500 juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.(*)
Related News
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini
Aturan Free Float 10 Persen, OJK Targetkan Rilis Tahun Ini
Purbaya Tarik SAL, Likuiditas Bank Himbara Masih Aman
Pemerintah Finalisasi Relaksasi KUR Bencana Aceh-Sumatra
Konflik AS-Venezuela, Bos OJK Waspadai Dampak Menengah-Panjang
Dua Saham Masuk UMA Berakhir Tragis





