EmitenNews.com - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas nonsubsidi rumah tangga untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan Elpiji 12 kg mulai hari ini, Minggu (27/2). Untuk harga LPG 3 kg yang disubsidi tidak mengalami kenaikan. Ini penyesuaian harga yang kedua kalinya dalam waktu kurang dari tiga bulan.


Dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022), Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian harga gas ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai USD775 per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.


"Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022," kata Irto Ginting.


Dengan adanya penyesuaian, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kg. Kenaikan harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG nonsubsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.


Harap diingat. Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga. Tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.


Untuk harga LPG ukuran 50 kg dan konsumen industri, sudah lebih dulu naik. Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG nonsubsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. ***