EmitenNews.com - Nama Mu’min Ali Gunawan disebut-sebut dalam sidang kasus suap pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) malam. Anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, menyebut pemilik PT. Bank Pan Indonesia atau Bank Panin itu, mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati, untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak Bank Panin.


Kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 disunat sekitar Rp623 miliar, dari semula Rp926 miliar menjadi Rp 303 miliar. Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan Rp25 miliar kepada Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak. Tetapi, akhirnya hanya Rp5 miliar yang diberikan, tidak sesuai janji awal.


“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” kata Febrian saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.


Febrian menjelaskan, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku diutus oleh Mu’min Ali Gunawan. “Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan.”


Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK, siapa Mu’min itu, Febrian mengungkapkan, yang bersangkutan adalah pemegang saham dari Panin Group.


Febrian lantas membeberkan, dalam pertemuannya dengan Veronika, menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Bahkan menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp25 miliar.


“Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar Rp25 miliar,” akui Febrian.


Usai membicarakan permintaan Bank Panin, sesuai tawaran yang diajukan Veronika, Febrian melaporkan ke atasannya yakni Dadan Ramdhani dan Angin Prayitno. Hasilnya, tawaran Bank Panin itu disetujui. Febrian menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk disampaikan ke pihak Bank Panin.


Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak yang seluruhnya sebesar Rp926,26 miliar. Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.


Samsul Huda, kuasa hukum PT Bank Panin, dan Veronika Lindawati membantah keterangan itu. Bank Panin, kata dia, entitas bisnis perbankan sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi regulator: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.


Menurut Samsul Huda, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diklaim tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP. “Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016 itu.” ***