Nadiem Makarim Dicekal
:
0
Nadiem Makarim melayani doorstop wartawan di Kejaksaan Agung. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mencegah tangkal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, dicekal untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025), mengungkapkan pencekalan terhadap Nadiem Makarim itu. Ia dicegah ke luar negeri mulai 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini. Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Mereka diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait dengan pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Karena, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Tim teknis telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin Nadiem Makarim mengganti kajian tersebut dengan merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana sejumlah hampir 10 triliun itu rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Senin (23/6/2025), Nadiem Makarim diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun tersebut.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





