Naik Pesawat Tak Perlu Antigen, Garuda (GIAA): Sinyal Positif Percepatan Pemulihan Kinerja
:
0
EmitenNews.com - Sehubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui SE 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi, khususnya mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga) yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19, Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai hari ini, Selasa (8/3).
Tentunya implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut dilapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.
Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes.
Related News
MCOL Gelontor USD60 Ribu, Bor 39 Titik Eksplorasi Tambang MIP Q3 2026
MNC Vision (MSKY) Ungkap Perkembangan Terbaru PKPU Ascot Group
Saham HELI Dilego Avia Nusantara 9,2 Juta Lembar, Total Rp3,14 Miliar
Habiskan USD916,4 Ribu, J Resources (PSAB) Eksplorasi di Triwulan III
MAHA Amankan Kontrak Angkut Batu Bara Rp2,2 Triliun Hingga 2030
Buru Restu Private Placement, LOPI Gelar Lagi RUPSLB Pada 19 Oktober





