EmitenNews.com - Tidak terasa sudah 50 hari menuju eksekusi forced delisting alias penghapusan pencatatan saham secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026 kepada 18 emiten mati suri. Di tengah batas waktu kewajiban buyback (pembelian kembali saham publik) yang kian menipis, berlangsung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026—sebuah masalah besar mengemuka. 

Dari 18 emiten yang masuk daftar hitam, tercatat hanya satu perusahaan yang berani buka suara, sementara 17 emiten lainnya memilih bungkam tanpa kejelasan. Satu-satunya emiten yang transparan melaporkan posisi dan kendalanya kepada regulator adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Sementara itu, 17 perusahaan lainnya tenggelam dalam senyap tanpa kabar soal kepastian dana investor publik.

Profil dan Notasi Khusus 18 Emiten yang Berada di Ambang Delisting

Berikut adalah rincian data lengkap ke-18 emiten yang terkena forced delisting beserta rekam jejak notasi khusus yang menunjukkan akar masalah fundamental dan kepatuhan mereka di pasar modal, berdasarkan data IDX.

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL) 
  • B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
  • E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif (berdasarkan laporan keuangan 2019 Tahunan).
  • D: Adanya opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik.
  • L: Perusahaan tercatat terakhir menyampaikan laporan keuangan 2019 Tahunan.
  • Y: Belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
  • X: Tercatat di Papan Pemantauan Khusus.

 

  1. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 
  • B: Dalam kondisi pailit/permohonan pailit/pembatalan perdamaian.
  • E: Ekuitas negatif (berdasarkan laporan keuangan 2022 Kuartal III).
  • D: Opini Disclaimer dari Akuntan Publik.
  • L: Terakhir menyampaikan laporan keuangan 2022 Kuartal III.
  • Y: Belum RUPST lebih dari 6 bulan.
  • X: Papan Pemantauan Khusus.

 

  1. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 
  • B: Terjerat permohonan pailit/pembatalan perdamaian.
  • L: Terakhir menyampaikan laporan keuangan 2021 Kuartal III.
  • Y: Belum menyelenggarakan RUPST tepat waktu.
  • X: Papan Pemantauan Khusus.

 

  1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 
  • B: Berstatus/permohonan pailit.
  • E: Ekuitas negatif (berdasarkan laporan keuangan 2024 Kuartal III).
  • L: Terakhir menyampaikan laporan keuangan 2024 Kuartal III.
  • Y: Belum menyelenggarakan RUPST.
  • X: Papan Pemantauan Khusus.

 

  1. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) 
  • B: Permohonan pailit atau pembatalan perdamaian.
  • L: Terakhir menyampaikan laporan keuangan 2023 Tahunan.
  • Y: Belum menyelenggarakan RUPST lebih dari 6 bulan.
  • X: Papan Pemantauan Khusus.

 

  1. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) 
  • B: Permohonan pailit/kondisi pailit.
  • L: Terakhir menyampaikan laporan keuangan 2023 Kuartal III.
  • S: Tidak ada pendapatan usaha berdasarkan laporan keuangan 2023 Kuartal III.
  • Y: Belum RUPST.
  • X: Papan Pemantauan Khusus.