EmitenNews - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini mengatur mulai dari pengaktifan posko tingkat desa hingga praktik-praktik di lapangan yang berpotensi terjadi selama masa Lebaran, seperti tradisi kumpul keluarga atau yang biasa dikenal dengan halal bihalal.


“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Doni dalam SE.


Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Idulfitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko peningkatan laju penularan Covid-19. Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan yang memiliki peranan vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro.


Peniadaan mudik untuk sementara ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.


Perjalanan orang selama masa waktu pelarangan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. "Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," bunyi butir 2 SE.


Untuk ASN yang masuk perkecualian wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II. Sedangkan bagi masyarakat umum melampirkan print out surat izin tertulis yang dilengkapi tanda tangan kepala desa/lurah.


"Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku. Yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," sebut Doni.


Skrining dokumen termasuk surat keterangan negatif Covid-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).


Dalam SE diatur pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri. Dalam hal ini satgas covid akan memastikan pendatang dimaksud melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.


Posko Covid-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.


"Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah," kata Doni.


Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi, maka Satgas Covid-19 mengimbau mereka untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6–17 Mei 2021.(*)