NTBK Dirikan Perusahaan Suku Cadang Otomotif, Ini Alasannya
Gambar mobil operasional NTBK
EmitenNews.com - PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) telah mendirikan anak usaha baru bernama PT Pilar Pratama Dinamika (PPD).
Pendirian ini diumumkan oleh Direktur Utama NTBK, Bambang Susilo, dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/6).
PPD didirikan dengan modal dasar sebesar Rp8 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp2 miliar. Dalam struktur kepemilikan saham, NTBK memiliki 99,999% saham PPD, sementara PT Reborn Capital memiliki 0,001% saham.
Pendirian PPD didasarkan pada Akta Pendirian tanggal 16 Mei 2024, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Kenny Dewi Kaniawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI dengan Nomor AHU-0037410.AH.01.01.Tahun 2024.
PPD akan bergerak di berbagai bidang perdagangan, termasuk perdagangan besar mobil baru, suku cadang dan aksesoris mobil, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, dan alat transportasi darat.
Bambang Susilo menyatakan bahwa pendirian PPD tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha NTBK.
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





