Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL. Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, diharapkan para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. 

 

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

 

Sanksi yang diberikan OJK ini diberlakukan usai pemeriksaan AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 hingga 2019.

 

"Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017)," kata Aman.

 

Sementara itu Jenly Hendrawan dinilai tak punya kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sesuai Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman. ***