EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang kebijakan relaksasi pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Derivatif, dan Karbon, Inarno Djajadi, menanggapi dinamika pasar yang masih bergejolak.

“Ya, masih,” ujar Inarno saat ditanya mengenai keberlanjutan kebijakan buyback tanpa RUPS saat ditemui Wartawan di Gedung Main Hall BEI pada Senin (22/9).

Meskipun indeks saham maupun harga sejumlah emiten menunjukkan volatilitas tinggi hingga per hari ini pada penutupan IHSG pada Senin (22/9) menunjukkan masih bertahan di level 8.040,03 walaupun drop sebesar 11,07 poin atau 0,14% .

Inarno balas menanggapi “Nanti kita lihat, kita review terus.” 

Relaksasi tersebut awalnya berlaku sejak 19 Maret hingga 19 September 2025. Kebijakan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan pemegang saham, sebagai instrumen mitigasi menjaga stabilitas harga saham di tengah ketidakpastian global dan domestik.

Inarno menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan setiap enam bulan sekali. 

Sejumlah aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain SK Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, serta SK Direksi Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Perpanjangan relaksasi buyback tanpa RUPS dipandang pasar sebagai sinyal kuat bahwa otoritas bursa masih menempatkan stabilitas sebagai prioritas utama, sembari menimbang dinamika keamanan, sosial politik, dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).