EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka-bukaan soal sanksi untuk 3 saham konglomerasi yang  disorot investor global, DSSA, BREN, dan CUAN.

Dalam konferensi pers bersama DPR, BEI, Polri, dan Danantara, Jumat (16/10/2026), OJK mengungkap temuan pelanggaran berat dan denda fantastis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan untuk PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA)

OJK telah melakukan pemeriksaan perdagangan DSSA periode 2023-2026. Hasilnya ditemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa Anggota Bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

“Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026, dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-undang Pasar Modal atau UUP2SK,” kata Hasan dalam konferensi pers di gedung BEI, Jumat (16/10).

Untuk DSSA, OJK sudah panggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing, serta penelusuran aliran dana. OJK juga membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat.

Sementara untuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK mengaku telah menemukan sejumlah fakta pasca memeriksa proses penawaran umum (IPO).

Kata Hasan, saham yang ditawarkan sejak awal memang sudah direncanakan dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.

BREN dan CUAN dikenakandugaan pelanggaran pasal 107 Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang P2SK.

“OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin efek dan juga tiga bank kustiodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN,” ujar Hasan.