OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie, Ini Alasannya!
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Inakoran.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang pembubaran Dana Pensiun Bakrie. Ditetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie dipimpin oleh Okder Pendrian.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin, seperti dikutip Kamis (25/8/2022), disebutkan lembaga ini beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960, terhitung sejak 30 September 2020.
Pengumuman itu menyebutkan, pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. "Dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya."
Dari pengumuman OJK disebutkan berdasarkan keputusan DK OJK pada 4 Agustus ditetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie yaitu Okder Pendrian sebagai ketua. Kemudian masing-masing sebagai anggota, Lufitasari Wibiyanti, dan Mulyati.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku." Demikian pengumuman atas ditutupnya Dana Pensiun Bakrie itu. ***
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun