EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021. Pembubaran Dana Pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta itu dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021.


Menurut penjelasan resmi OJK, pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Alasannya adalah karena kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia, sehingga seluruh karyawan telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja.


KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu Santhi Devi Rosedewayani (ketua) dan Harli Davitson (anggota) dengan alamat Chase Plaza Lantai 10 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta.


"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," demikian penjelasan resmi OJK.


Lebih lanjut OJK menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.(fj)