OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara.
Dalam pengumunan OJK (5/7) disebutkan Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, KDK N.omor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:
1. Errim Mirdhal (Ketua);
2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5. Iswahyuni (Anggota);
6. Syamsul Nurzon (Anggota);
7. Purnomo (Anggota); dan
8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota) dengan alamat Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan Phone (021) 8281412.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.(*)
Related News
Bos BEI Sebut Ada Dua IPO Lighthouse di Awal 2026, Siapa Saja?
Beda Nasib Dua Saham Penghuni Terlama Papan Pemantauan Khusus
Melihat Lagi Gerak DCII dan DSSA, Saham dengan Harga Tertinggi per Lot
Ungguli Bursa Malaysia, IHSG Terbaik Ketiga ASEANĀ
POPSI Khawatir Kenaikan Pungutan Ekspor Lemahkan Daya Saing Sawit RI
TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun





