OJK Cabut Izin Usaha Investree, Kasus Hukum Menanti Bos yang Kabur Itu
Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. dok. Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto.
EmitenNews.com - Kasus hukum menunggu Adrian Asharyanto Gunadi. Co-Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) itu, dikabarkan kabur ke luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha pinjaman online Investree pada Senin, (21/10/2024).
OJK mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan Investree, yang dalam hal ini adalah Adrian Gunadi.
Dalam keterangan yang dikutip Selasa (22/10/2024), diketahui OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Penting dicatat, hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Satu hal, Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga menghadapi dugaan tindak pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di luar itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai perundang-undangan.
Sebelumnya, OJK mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Merujuk pada laporan keuangan terakhir di laman resminya, Investree mencatatkan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sedangkan liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.
Aset Investree per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri atas aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar.
Mengutip data perseroan, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) Investree tercatat mencapai 16,44%. Angka tersebut jauh di atas rata-rata industri dan merupakan salah satu yang paling tinggi. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru