OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Avista
                            EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris Perusahaan (appointed actuary), tulis OJK dalam pengumuman resminya Kamis (16/9).
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Juli 2021 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Related News
                            Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
                            Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
                            Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
                            Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
                            Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
                            BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




