OJK: Ditopang UMKM Ritel dan Korporasi, Kredit Perbankan Tumbuh 6,33% di Februari

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 6,33 persen pada Februari 2022 jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Perkembangan tersebut terutama ditopang oleh kredit UMKM ritel dan korporasi yang masing-masing tumbuh 8,75 persen (yoy) dan 5,83 persen (yoy).
"Dengan demikian intermediasi perbankan per Februari 2022 melanjutkan tren peningkatan," kata ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) II Tahun 2022 di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, ia mengungkapkan dana pihak ketiga (DPK) terus melanjutkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,11 persen, yang utamanya didukung kenaikan giro sebesar Rp30,1 triliun.
Risiko kredit per Februari 2022 yang tercatat dengan rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) gross mencapai sebesar 3,08 persen, sementara rasio NPL perusahaan pembiayaan stabil pada level 3,25 persen.
Wimboh menjelaskan likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio alat likuid per non core deposit (AL/NCD) di level 153,13 persen dan alat likuid per DPK (AL/DPK) di level 34,2 persen pada 30 Maret 2022.
"Ketahanan permodalan industri jasa keuangan yang dicerminkan oleh Capital Adequacy Ratio/CAR perbankan jauh di atas threshold, yaitu mencapai 25,82 persen," tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengamati perkembangan kondisi perekonomian terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, terutama akibat perang Rusia dan Ukraina, percepatan normalisasi kebijakan moneter negara maju, dan dampak dari kenaikan inflasi global.
OJK terus bersinergi bersama KSSK dalam memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional termasuk ekonomi hijau.si. Tapi sebagai improvement di proses business-nya,” ujar dia.
Related News

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan