EmitenNews.com - Ini peringatan bagi para pemengaruh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka harus mematuhi ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

Dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan kejelasan posisi tersebut diperlukan.

Tentu agar masyarakat bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang mempersuasi atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.

Harap diketahui, perbedaan antara posisi finfluencer diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan POJK 6/2026 mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya di Jakarta.

Kejelasan posisi tersebut penting untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan. ***