EmitenNews.com - Ini peringatan keras bagi para pemilik rekening judi online. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kalau terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa semua rekeningnya dan orang itu diblacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra Siregar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Seperti diketahui, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol). Ini bagian dari upaya pemerintah memberantas judi online di Indonesia.

Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

Bersama pemangku kepentingan, termasuk lembaga jasa keuangan, seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh. Jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya pula.

Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online

Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF). ***