EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," demikian keterangan resmi yang dirilis OJK, Selasa (30/9).

Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

- bersifat transparan kepada Konsumen;
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)