OJK Izinkan PT Coinbit Kelola Perdagangan Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," demikian keterangan resmi yang dirilis OJK, Selasa (30/9).
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- bersifat transparan kepada Konsumen;
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News

Mulai Besok BEI Buka Kembali Perdagangan Tiga Saham Ini, Cek Ya!

Besok BEI Buka Kembali Perdagangan Lima Saham, Cek Datanya

IPO & Obligasi Baru Kawal 15,56% Likuiditas Pasar Modal Pekan Ini

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah