OJK Izinkan PT Coinbit Kelola Perdagangan Aset Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," demikian keterangan resmi yang dirilis OJK, Selasa (30/9).
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- bersifat transparan kepada Konsumen;
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News
Aset Tembus Rp1.028 T, Bank Syariah Terus Didorong Konsolidasi
Penghimpunan Dana Korporasi dari Pasar Modal Tembus Rp238,68 Triliun
Bos BEI: Putusan Final Kajian Demutualisasi Ada di Tangan Shareholder
Delapan Saham Keluar dari Suspensi, Lima Langsung ARA Satu ARB
Penyaluran Kredit Masih Belum Melejit
Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif





