OJK Kembalikan Sisa Anggaran dan Pajak ke Negara Rp457,5 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kembali sisa anggaran tahun 2021 yang tidak terpakai kepada negara. Setoran tersebut akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK akan menyetor sisa anggaran sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar.
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tambah dia.
Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





