OJK Minta Bursa Kembalikan Jam Perdagangan Ke Masa Normal
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan pelonggaran perdagangan bursa dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, karena dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor S-68/D.04/2023 tentang Keberlakuan Kebijakan Relaksasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan demikian, OJK meminta regulator bursa untuk mencabut larangan jual kosong atau short selling.
Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Related News
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya





