EmitenNews.com - Catat ya. Obligasi Patriot dapat digunakan sebagai agunan kredit bank, khususnya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Satu hal menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, penggunaan Patriot Bond sebagai agunan kredit bank harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu," kata Dian Ediana Rae kepada pers, seperti dikutip Senin (3/11/2025).

Untuk itu, sebelum menggunakan obligasi sebagai agunan kredit bank, perlu penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan atas obligasi yang bersangkutan. Termasuk juga terhadap Patriot Bond.

Bagi pengusaha penting untuk memastikan, salah satunya, bahwa obligasi yang akan digunakan sebagai agunan kredit bank terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Satu hal, obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak.

Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, perlu juga memperhatikan beberapa aspek. Antara lain risk appetite bank atau sejauh mana batas risiko yang dapat diambil bank, manajemen risiko, hingga kecukupan likuiditas.

Apa pun, OJK mendukung langkah penerbitan Patriot Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai salah satu instrumen pembiayaan, khususnya untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional.

Salah satu investor Patriot Bond yang telah diketahui adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HM Sampoerna). Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna, Andy Revianto, menjelaskan bahwa pembelian Patriot Bond dilakukan melalui dua tahapan.

Pertama, Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Tahun 2025 Tahap I Seri A senilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun. Periode jatuh tempo hingga 22 Oktober 2030. 

Kedua, SUJP Seri B dikoleksi dengan nilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun dan periode jatuh tempo hingga 21 Oktober 2032.