OJK Pertegas Lagi Pelarangan Penyebaran Data Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. iNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lagi pelarangan penyebaran data konsumen sektor jasa keuangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Isi POJK itu, di antaranya penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur itu, antara lain berupa memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.
"Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. ***
Related News

Opung LBP Ungkap Presiden akan Bentuk Tim Khusus Urus Utang Whoosh

Utang LN Indonesia Agustus 2025 Tumbuh Melambat

SMRA Catat Marketing Sales Rp3,57T, Capai 71% dari Target 2025

Pemerintah Serahkan 20 Proyek Hilirasi Senilai Rp618T untuk Rakyat

Kontraksi Berlanjut; ULN Swasta Agustus 2025 USD194,2 Miliar

Harga Emas Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram