OJK Pertegas Lagi Pelarangan Penyebaran Data Konsumen Sektor Jasa Keuangan
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. iNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lagi pelarangan penyebaran data konsumen sektor jasa keuangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Isi POJK itu, di antaranya penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur itu, antara lain berupa memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.
"Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. ***
Related News
Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Ini Insentif Pemerintah di 2027
2027, Ada KPR Subsidi Bunga 6% Untuk Pekerja Berpenghasilan Rp17 Juta
Jembatan Modal Korea-RI, KISI Catat Kenaikan Jumlah Rekening Saham
Dolar dan Yield Melejit Gerus Rupiah Kembali Dekati Rp18.000/USD
Badai Yield Obligasi AS Tekan Harga Emas Global Hingga Antam
Dolar dan Yield Melejit, Pasar Waspadai Risiko Capital Outflow





