OJK Pertegas Lagi Pelarangan Penyebaran Data Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. iNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lagi pelarangan penyebaran data konsumen sektor jasa keuangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Isi POJK itu, di antaranya penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur itu, antara lain berupa memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.
"Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. ***
Related News

Dalam Setahun Menteri Erick Thohir Tiga Kali Ganti Dirut Bulog

Ingatkan Danantara, Menkeu Bilang Jangan Bikin Efek Crowding Out

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga