OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Gambar virtual OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif. Hal ini didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat, meskipun terjadi peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa ketidakpastian ini juga disertai dengan trajektori penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan internasional.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat (AS) mengalami perlambatan sebesar 1,6 persen dari kuartal sebelumnya. Ini merupakan penurunan terendah dalam 2 tahun terakhir, yang disebabkan oleh peningkatan impor yang signifikan. Meskipun begitu, kinerja ekonomi AS masih menunjukkan tanda-tanda penguatan yang lebih tinggi dari pada ekspektasi semula.
"Penurunan tersebut mendorong kembalinya ekspektasi suku bunga yang 'higher for longer' di AS. Artinya, ekspektasi pemotongan tingkat Fed Fund Rate (FFR) dalam waktu dekat juga berkurang," ujarnya.
Di sisi lain, Bank Sentral Eropa (ECB) dan Bank Sentral Inggris (BoE) dihadapkan pada dilema antara pertumbuhan ekonomi yang rendah dan inflasi yang masih tinggi di kawasan Eropa. Namun, pasar mengekspektasikan baik ECB maupun BoE akan memilih menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masing-masing.
Sementara itu, di Tiongkok, beberapa kinerja ekonomi melampaui ekspektasi pasar meskipun terjadi pelemahan permintaan domestik. Pemerintah masih cenderung menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif.
Di tingkat domestik, inflasi inti mengalami peningkatan yang mengindikasikan pemulihan permintaan selama periode pemilu dan bulan Ramadan. Sektor manufaktur juga mengalami peningkatan kinerja, didorong oleh naiknya volume pesanan dan produksi baru.
Mahendra menekankan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dari berbagai gejolak global maupun domestik. Ini termasuk uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan mitigasi risiko pasar yang baik.
"Pemantauan terus dilakukan terhadap kondisi lembaga jasa keuangan, dan langkah mitigasi yang diperlukan selalu diambil," tambahnya.
OJK juga telah menerbitkan regulasi terkait pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor lembaga pembiayaan dan lainnya, seiring dengan pemulihan ekonomi yang berlanjut dan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia.
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha